Paradigmaendonesia – endramayu, Anggota wartawan, Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Indramayu mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PJI ke-6, 26-28 Maret 2021. Untuk melakukan pengujian kepada anggotanya, Ketua Umum PJI Hartanto Boechori
mempercayakan pelaksanaan UKW PJI ke-6 kepada LUKW UMJ (Lembaga Uji Kompetensi Universitas Muhammadiyah Jakarta) yang Di k we tuai Direktur LUKW UMJ Tria Patrianti, S.Sos., M.I.Kom. UKW yang dilaksanakan di Aula Hotel Wiwi Perkasa 2 Indramayu itu dibuka Anggota Dewan Pers Komisi Pendidikan, Asep Setiawan dan Asisten Daerah 3, mewakili jajaran Pemkab endramayu, Dalam perhelatan itu Ketua Umum PJI Hartanto Boechori menganugerahkan penghargaan kepada Ketua DPC PJI Indramayu, Diakhir acara seremonial, Ketua Umum PJI menyerahkan cinderamata kepada anggota Dewan Pers, UMJ dan Muspida yang hadir. Dalam kesempatan ini, PJI memberi kesempatan 1 anggota PWI dan 1 anggota IWO mengikuti UKW PJI ke 6. Selebihnya peserta anggota PJI Indramayu. Pelaksanaan UKW dimulai dengan rapat tim penguji LUKW UMJ, dilanjutkan pemaparan materi dari sejumlah penguji dan anggota Dewan Pers kepada peserta UKW.
Ditemuii di sela-sela kesibukannya, Ketua Umum PJI Hartanto Boechori mengatakan, tujuan utama pelaksanaan UKW ini untuk memperbaiki pola pikir dan pola tindak wartawan, serta agar memiliki pengetahuan pemahaman sebagai penyampai informasi yang baik dan benar berlandaskan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, jika memenuhi syarat tersebut maka wartawan bisa dikatakan kompeten dan proporsional.
Setiap pelaksanaan UKW semuanya sama. Tetapi sejak tahun 2020, UKW dimulai dengan pemahaman materi KEJ dan Undang-Undang Pers. Jika pada tahap ini peserta gagal maka sudah pasti gugur. Untuk itu melalui UKW ini kita berupaya memperbaiki kualitas wartawan, apalagi sesudah era reformasi maka kita wajib mengarahkan kembali supaya jauh lebih baik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Hal sama dikatakan Anggota Dewan Pers Asep Setiawan. Menurutnya UKW sekarang ini untuk mengukur kemampuan wartawan dalam hal jurnalisme, guna memperoleh sertifikasi kompetensi wartawan, yang di dalamnya para wartawan memahami kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40/1999. Sehingga nantinya, jelas Asep, hasil UKW ini, para peserta miliki kemampuan menulis dan mengolah informasi serta usulan-usulan liputan dan kemampuan wawancara salah satunya wawancara konferensi pers.
Selanjutnya lewat UKW ini, Pengujian sikap dan jati diri seorang wartawan tertera dalam bab pertama mengenai kode etik jurnalistik, yang pertama bahwa wartawan dilarang melakukan suap, wartawan dilarang memfitnah dan wartawan dilarang memberitakan berita bohong. “Sehingga wartawan itu harus menjadi sumber infromasi yang akurat kemudian menghormati narasumber dan tidak boleh menyebarkan opini yang menyesatkan,” tambahnya.
Di samping itu, dalam menuju wartawan profesional, wartawan wajib melaksanakan fungsi-fungsi pers dan menyampaikan informasi secara benar dan akurat. Kemudian wartawan disaat menyamaikan informasi adalah wartawan yang berpendidikan, sehingga dalam menyampaikan informasi kepada publik sesuai data secara benar.(syt)
Tinggalkan Balasan