Surabaya -paradigmaindonesia,
Bertempat di Depan Klenteng Mbah Ratu Jl. Demak Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Surabaya dilaksanakan Apel kesiapan dilanjutkan Operasi Yustisi oleh Tiga Pilar dan pembagian masker dalam rangka menciptakan Situasi Yang Kondusif untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pengendalian pencegahan penyebaran Covid-19 selama berlakunya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), Senin (1/2) pagi.
Kegiatan yang diikuti 30 personel gabungan ini dipimpin langsung oleh Dandim 0830/Surabaya Utara Kolonel Inf Sriyono, S.I.P.
Dalam Sambutannya Dandim menyampaikan disaat pelaksanaan Apel, Bahwa dalam pelaksanaan Operasi Yustisi oleh Tiga Pilar yang dilaksanakan secara serentak ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan sehingga diharapkan bisa menekan angka peningkatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Surabaya, tuturnya
Mari kita dukung Program Pemerintah dengan maksimal selama diberlakukannya perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sampai dengan tanggal 8 Pebruari 2021.
Lebih lanjut, bagi seluruh personil yang terlibat Operasi Yustisi ini agar tetap menjaga stamina, tetap jaga kesehatan semoga terhindar dari Covid-19 maupun penyakit lainnya karen tugas kita dilapangan sangat riskan dengan resiko. Mari kita ajak untuk bersama-sama menekan peningkatan kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19 di kota Surabaya dengan tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada keluarga, warga disekitar maupun warga binaan ditiap wilayah tugasnya.
Laksanakan Operasi Yustisi dengan tegas akan tetapi harus humanis dan santun, hindari emosional yang dapat menimbulkan kesalahpahaman petugas dengab warga yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan serta berikan sanksi kepada pelanggar Protokol Kesehatan sesuai aturan yang ada, pungkas Dandim.
Dari hasil yustisi didapatkan 5 pelanggar dengan dilakukan tilang KTP sebanyak 5 Orang dengan jangka waktu pengambilan selama 14 hari di Kantor Kec.Krembangan Surabaya. (setelah membayar sanksi denda Rp.150.000, di Bank Jatim).
Hadir dalam kegiatan yustisi diantaranya : Dandim 0830/SU (Kolonel Inf Sriyono, S.I.P.), AKBP Ganis Setyaningrum Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Camat Krembangan Bpk. Agus Tjahyono, S.STP., M.Si., Kompol Redik Tribawanto, S.Sos, MH. (Kapolsek Krembangan), Pjs. Danramil 0830/01 Krembangan (Mayor Inf Sumarji), Pawas Polsek Krembangan (Iptu Sarmin), Kanit Sabhara Polsek Krembangan (AKP Anang Singgih), Kanit Intel Polsek Krembangan( Ipda Guruh), Panit Intel Polsek Krembangan( Ipda Endah), Kasitrantib Krembangan (Bpk. Hermansyah), Perwira Staf jajaran Kodim 0830(Syt)
Tinggalkan Balasan