Surabaya,Paradigmaindonesia – Bertempat di Jl. Pegirian didepan kantor Kel. Ampel Kec. Semampir telah dilaksanakan Operasi Yustisi Prokes PPKM Mikro dari Lantamal V / Surabaya bersama Tiga Pilar Kec. Semampir yang diikuti sekitar 125 orang dipimpin Laksma TNI Mohamad Zaenal, SE, MM, M. Soc. Sc. (Danlantamal V Surabaya ) dalam rangka Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Danlantamal V / Surabaya (Laksamana Pertama Mohamad Zaenal), Asintel Danlantamal V / Sby, Dandim 0830 / SU(Kolonel Inf Sriyono), Asops Danlantamal V / Sby, Kapolres Pel. Tj. Perak Sby(Akbp Ganis S), Paban ops Lantamal V Sby, Forcopimcam Semampir, Kasatpol PP Kec. Semampir, Lurah dan Staf sekecamatan Semampir
Personil yang terlibat dalam operasi yustisi operasi PPKM Mikro diantaranya, Lantamal V / Sby, Tenaga Medis Lantamal V / Sby, Koramil 0830/02 Semampir, Polsek Semampir, Satpol PP Kota dan Kecamatan, Satgas Linmas, Para Lurah dan Staf jajaran Kec Semampir
Danlantamal V Surabaya dalam pelaksaan Peninjauan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang dilaksanakan dari tim Lantamal V bersama tiga pilar kecamatan Semampir mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan ini, dimana telah bekerja dengan eksta dilapangan dalam mendukung pemerintah untuk mencegah penularan pandemi Covid 19, diharapkan TNI, Polri bersama stakholder terkait selalu bersinergi dalam mengimplementasikan tugas pemerintah untuk menekan, mencegah penularan Covid 19, tuturnya.
Disela mendampingi Danlantamal dalam melakukan peninjauan, memberikan tali asih dan membagikan masker gratis Dandim Kolonel Inf Sriyono mengatakan, mari kita semua untuk bersinergi dan bekerjasama dalam menjalankan peraturan pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19, salah satunya dengan melaksanakan Operasi yustisi protokol kesehatan seperti saat ini, ucapnya.
Dalam kegiatan yustisi ini TNI AL juga menyiapkan 2 mobil untuk menunjang tugas di lapangan dan Lantamal V Surabaya telah melaksanakan vaksinasi untuk lansia dan bekerjasama dengan RSAL dalam percepatan penanggulangan covid 19.
Dari hasil operasi yustisi didapatkan 24 orang pelanggar dengan diberikan sanksi dilakukan Tilang KTP dan denda sebanyak 18 orang, 6 orang tidak bawa identitas KTP selanjutnya dibawa kantor Satpol PP kota surabaya dan dilakukan Swab Test ditempat 19 orang, pungkasnya.(pen/red)
Tinggalkan Balasan