Paradigmanasional – Sidoarjo, Laporan kejadian yang dilaporkan orang tua korban, Sunarko Asal Surabaya pada Tanggal,26 januari 2021 hingga berlanjut ke penyidikan ini pun tidak ada tindak lanjut hingga awak media berhasil klaripikasi ke polres bagian PPA yang ditemuin oleh ibu Weni, mereka mengatakan pada awak media akan memanggil terdakwa jika sudah lengkap.
Pada tanggal 22 maret 2021 yang lalu awak media berkonfirmasi dengan ibu Weni bagian uit PPA di polres sidoarjo atas lambatnya penanganan perkara tersebut dan dihasilkan informasi bahwa akan melanjutkan proses hukum korban atas nama (RR)
Selanjutnya melakukan pengembangan penyelidikan
Ketika wartawan klaripikasi kasus ini unit PPA menjelaskan semua langkah yang mereka ambil ketika disinggung mengenai penanganan kasus yang berlarut masih melengkapi data datanya
Dari keterangan korban dan keluarganya kepada awak media memaparkan perkara ini dilaporkan ke polres sidoarjo unit PPA dengan LP-B/33/I/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polresta Sidoarjo pada 26 januari 2021,korban juga sudah membuat visum et repertum di RS. Porong yang di antar oleh anggota PPA. Ibu agustin.
terdakwa atas nama p.
Perlu diketahui bahwa terdakwa atas nama P. adalah seorang juru parkir di wilayah sidoarjo yang diduga di bekingi oleh seorang oknum anggota yang bernama J.
Awal kejadian ini terjadi saat korban main di rumah terdakwa entah bagai manapun korban dipaksa melakukan karena diancam kontak R2, nya tidak dikasihkan, karena korban takut dicari orang tuanya akhirnya pasrah, waktu kejadian korban menangis histeri , terdakwa takut tangisannya didengar orang terpaksa mulutnya ditutup pakem bantal, disisi lain orang tua korban memasrahkan perkara ini ke kuasa keluarga,(red)
Tinggalkan Balasan