PI – Surabaya, 14 November 2024 Wakil Komandan Laksda TNI Eko Wahjono mewakili Komandan Kodiklatal (Dankodiklatal) Letjen TNI Marinir Nur Alamsyah membuka dan menutup Uji Naskah I Doktrin TNI Angkatan Laut “Jalesveva Jayamahe” dan Petunjuk Referensi Stratifikasi Doktrin di lingkungan TNI Angkatan Laut.
Acara yang berlangsung secara langsung dan video conference (Vidcon) di ruang rapat Ditdok Kodiklatal Surabaya, Kamis (14/11/2024) ini bertujuan merevisi dan menyempurnakan doktrin TNI AL agar tetap relevan dengan perkembangan lingkungan strategis, kemajuan teknologi, dan perubahan organisasi.
Dalam amanatnya Dankodiklatal yang dibacakan Wadan Kodiklatal mengatakan bahwa, Doktrin TNI AL “Jalesveva Jayamahe” sebagai dokumen strategis, menjadi pedoman tertinggi dalam pembangunan postur, pembinaan, dan penggunaan kekuatan TNI AL sebagai komponen utama pertahanan negara sesuai dengan ciri-ciri dan karakteristik khas matra laut.
Adanya perubahan pada Doktrin TNI Tri Dharma Eka Karma yang disahkan dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/555/VI/2018 Tanggal 6 Juni 2018 dan perubahannya dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/555.A/VI/2018 Tanggal 1 Juli 2018, maka perlu adanya revisi dan penataan kembali Doktrin TNI Angkatan Laut Jalesveva Jayamahe beserta turunannya agar tetap valid dan up to date.
Sedangkan Stratifikasi Doktrin di lingkungan TNI Angkatan Laut ini merupakan Petunjuk Referensi (Jukref) yang berada pada Strata Operasional Level 1, dan Berkedudukan di bawah Doktrin TNI Angkatan Laut Jalesveva Jayamahe, sehingga menjadi referensi utama dalam penyusunan Doktrin Operasi dan Fungsi.
Saat menutup kegiatan tersebut, Dankodiklatal berharap semoga Uji Naskah I hari ini merupakan hasil pemikiran terbaik yang mengalir dari teori, dan pengalaman yang bisa digunakan sebagai bahan untuk menyempurnakan naskah yang disusun, sehingga isi substansi, format dan tata cara tulis naskah dapat dipergunakan dan dipedomani sebagai doktrin yang valid dan berkualitas dan dapat digunakan oleh TNI AL.
“Kepada tim pokja, agar segera melaksanakan perbaikan naskah sesuai saran dan masukan dari para penanggap. Selanjutnya naskah tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku, yakni melalui Uji Naskah II sampai dengan Uji Naskah III untuk dapat disahkan menjadi doktrin dan petunjuk referensi yang bisa menjadi pedoman untuk keseragaman pola pikir, pola tindak dan keselarasan, dalam konteks pembinaan dan penggunaan kekuatan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas TNI AL,
(Pen/red)
Tinggalkan Balasan