JAKARTA – Paradigmaindonesia – Dua lokasi di Tambora Jakarta Barat menjadi rutin operasi yustisi yang digelar petugas gabungan dari unsur tiga pilar. Hari ini, operasi penindakan penertiban masker digelar di Kolong Fly Over Angke dan di Jalan Jembatan Dua, Tambora Jakarta Barat, Senin (08/03/2021).
“Untuk hari ini sebanyak 74 pelanggar yang ditertibkan antaranya sebanyak 68 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan sisanya memilih sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 500 ribu,” kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi.
Faruk menjelaskan, operasi yustisi ini dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini menerapkan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker yang dilakukan bersama tiga pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyrakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi lebiasaan baru.
“Tentunya dengan 3 M yaitu Memakai Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” pungkasnya,(HMS/red)
Tinggalkan Balasan