Surabaya, Paradigmaindonesia – Bertempat di Depan Balai RW 06 Jl. Tambak Asri No 133 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Surabaya dilaksanakan Apel kesiapan Operasi Yustisi oleh Tiga Pilar dalam rangka menciptakan Situasi Yang Kondusif untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 selama berlakunya PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), Rabu (24/02) pagi.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 Wib diikuti oleh personel gabungan terdiri dari Koramil Krembangan, Polsek krembangan, Satpol PP Kota, Satpol PP Kecamatan, Linmas Kota dan Linmas Kel.Morokrembangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, PJS Danramil 01 Krembangan Mayor Inf Sumarji, Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, S.Sos, MH., Camat Krembangan Agus Tjahyono, SSTP, MSI dan Lurah Morokrembangan Ibu Wiwid.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pjs Danramil Krembangan Mayor Inf Sumarji mengatakan, Kegiatan ini digelar dalam rangka menciptakan Situasi Kondusif untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pengendalian pencegahan penyebaran Covid-19 selama berlakunya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala Mikro.
Kegiatan ini dilaksanakan rutin sigelar setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19. “Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya.
Dari hasil yustisi kali ini didapatkan 6 orang pelanggar, diantaranya 3 orang diberikan teguran secara lisa dan 3 orang dilakukan Tilang KTP dan diberikan denda, ungkap mayor Sumarji.(pen/red)
Tinggalkan Balasan