Paradigmaindonesia – Untuk menekan laju penyebaran covid-19 di wilayah kecamatan Gembong aparat gabungan dari Koramil serta polsek Gembong menggencarkan operasi yustisi serta sosialisasi protokol kesehatan dengan sasaran para pedagang serta pengunjung pasar kecamatan Gembong kabupaten Pati. Senin, (01/03/2021)
Kegiatan tersebut sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat serta mengingatkan betapa pentingnya penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19, karena mengingat beberapa waktu lalu di pasar Gembong sempat ditemukan pedagang yang terpapar covid-19.
Selain operasi yustisi khususnya penggunaan masker, Babinsa serta personel Polsek Gembong juga menyampaikan woro-woro (pengumuman) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang hingga saat ini masih diberlakukan guna memutus mata rantai Covid-19.
“Hari ini kita laksanakan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan (5M) dan sosialisasi tentang PPKM mikro di pasar Gembong untuk mengingatkan masyarakat bahwa kita sampai saat ini masih dalam pandemi covid-19 sehingga penerapan protokol kesehatan sangat penting demi keselamatan bersama,”kata Peltu Zaenuri Bati tuud Koramil 11/Gembong.
Ia berharap dengan gencarnya kegiatan yang dilaksanakan dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk selalu patuh menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan pembatasan aktivitas maksimal pukul 21.00 wib.(Snpt/Pen/red)
Tinggalkan Balasan