Paradigmaindonesia – Surabaya 16 Agustus 2021, Danguspurla Koarmada II Laksma TNI Hersan, S.H,M.S.i memimpin serah terima Satgas Marinir Ambalat XXVI kepada Satgas Marinir Ambalat XXVII yang di laksanakan di Posko taktis Satgas Ambalat Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur. Kamis (12/08).
Pergantian Satgas Marinir Ambalat dilaksanakan secara sederhana dan mematuhi protkes covid-19 namun khidmat itu dihadiri oleh Kolonel Laut (P) Widiyatmoko Baruno Aji, S.H. (Asops Danguspurla Koarmada II), Letkol Laut (P) I Nyoman Armenthia,(Dan KRI Teluk Youtefa-522), Letkol Laut (P) Andi Kristiyanto (Dan KRI Singa-651), Bapak Wahyudin S.Sos., (Camat Sebatik Timur), Mayor Inf M.Bakri (Danramil 0911-02/Sebatik), Iptu Randhya Sakthika Putra S.T.K.S.I.K MH. (Kapolsek Sebatik Timur) dan beberapa pejabat Pemerintah Kecamatan Sebatik Timur serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam amanatnya Laksma Hersan menyampaikan , atas nama Panglima Koarmada II sebagai Pangkogasgab Pamtas Ambalat dan saya selaku Komandan Satgasla Pamtas Ambalat, sesuai amanat Undang-undang TNI pada Operasi Militer Perang (OMP) hingga saat ini untuk menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Angkatan Laut masih terus mengerahkan unsur-unsur laut dan udara Koarmada II serta Prajurit Marinir.
“Operasi perbatasan yang digelar secara berkelanjutan sepanjang tahun ini ditujukan untuk menjamin tetap tegaknya kedaulatan dan hukum serta terjaganya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” ujarnya.
Kepada Satgasmar Ambalat XXVII Danguspurla Koarmada II mengingatkan Bahwa Tentara Nasional Indonesia hadir di daerah terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau terdepan di wilayah NKRI dan selalu manunggal dengan rakyat oleh karena itu Junjung tinggi kearifan lokal agar memudahkan kalian untuk membaur dengan masyarakat guna mendukung pelaksanaan tugas pokok , namun tetap dengan kewaspadaan dan kesiap Siagaan yang tinggi.
“Tingkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Hindari pelanggaran Ham dan pelanggaran lainnya, Pahami Hukum dan Aturan Rule Of Enggagement / aturan perlibatan serta jalin koordinasi dan kolaborasi dengan satuan samping serta aparat terkait” perintah Komandan Guspurla Koarmada II untuk Satgasmar Ambalat XXVII pada akhir amanatnya.
(Pen/red)
Tinggalkan Balasan