Gelar operasi Yustisi penegakan Prokes dan Pengawasan PPKM Mikro di wilayah Kec. Semampir

by Maret 7, 2021

Surabaya,Paradigmaindonesia –  Bertempat di depan Hotel Qud royal Jl. KH Mas Mansyur Kelurahan Ampel kecamatan Semampir kota Surabaya dilaksanakan Apel persiapan dilanjutkan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dan Pengawasan PPKM Mikro, Minggu (07/03/2021) pagi.

Kegiatan ini merupakan Implementasi Inpres No. 06 th 2020, Pergub No. 53 th 2020, Perda Trantibum jatim No 02 th 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Pengawasan PPKM (Perberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat ) berskala Mikro .

Sertu Hatip Babinsa Koramil Semampir mengatakan, kegiatan yustisi bersama tiga pilar ini menyasar para pengguna jalan baik roda 2, roda 4 dan para pengguna jalan lainnya yang tidak menggunakan masker, ucapnya.

Pelaksanaan Operasi Yustisi/Patroli Pengawasan PPKM dan Penertiban Protokol Kesehatan di Wilayah Kec. Semampir hari ini diperoleh 5 orang pelanggar, diantaranya 4 orang diberikan sanksi Tilang KTP dan denda dan 1 orang diberikan Sanksi sosial dengan melakukan Pembersihan, tutur Hatip.

Kegiatan ini disamping memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan juga membiasakan untuk mendisiplinkan masyarakat terutama dalam penggunaan masker dimanapun berada dan beraktifitas, pungkasnya.(pen/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.