PARADIGMAINDONESIA – Surabaya, Bertempat di pos polisi depan hotel Qud Royal Kelurahan Ampel kec Semampir, dilaksanakan Apel persiapan Operasi Yustisi/Patroli untuk Penegakkan Protokol Kesehatan dalam rangka Implementasi Inpres No. 06 th 2020, Pergub No. 53 th 2020, Perda Trantibum jatim No 02 th 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Pengawasan PPKM ( Perberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat ), Sabtu (6/1) pagi.
Operasi ini digelar mulai pukul 09.30 dengan diikuti personil gabungan yang terdiri dari Koramil Semampir, Polsek Semampir, dan satpol PP. Dan kegiatan ini menyasar kepada para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 2 orang yang tidak menggunakan masker, dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Danramil Semampir, Mayor Inf Sumarsono, kegiatan operasi penertiban masker ini digelar rutin setiap hari sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat akan semakin disiplin memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” pungkasnya.(pen/ytn)
Tinggalkan Balasan