Paradigmaindonesia – Labuhan 02/07/21, Tim Pengadilan Negeri Labuha yang dipimpin oleh Jefri Pratama. SH berserta Rombongan mendatangi kantor Desa Jikotamo kecamatan Obi untuk memberitahu akan ada Pembacaan Hasil Sidang,Pengosongan dan mengeksekusi Sengketa Lahan yang dimenangkan oleh Hadiah Tjala dan memiliki hukum tetap, Maka dengan dasar tersebut Koramil 1509-02/Obi dan Polsek Obi pun mengirimkan Personil untuk melakukan pendampingan di kegiatan Eksekusi Lahan. Jum’at (02/07/2021)
Di lokasi Lahan yang dipersengketakan Tim Pengadilan Negeri Labuha membacakan keputusan hasil sidang dan membacakan surat perintah eksekusi dari kepala Pengadilan Negeri Labuha dengan disaksikan oleh Unsur Muspika dan Kepala Desa jikotamo,
Setelah pembacaan Surat Eksekusi maka Tim PN Labuha pun Langsung memasang Patok dan Baliho pemberitahuan atas Lahan tersebut secara sah milik dari Hadia Tjala
Selama kegiatan Eksekusi Lahan tidak ada pihak-pihak yang mengganggu Jalannya kegiatan Eksekusi lahan oleh PN Labuha,Sampai dinyatakan Selesai oleh tim PN Labuha.
“Kami dari Koramil 1509-02/Obi hanya membantu jalannya proses Eksekusi Lahan agar tidak menimbulkan gangguan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atau pihak yang tidak menginginkan datangnya Tim PN Labuha, dan kami bersyukur selama kegiatan Eksekusi lahan oleh Tim PN Labuha tidak mendapatkan gangguan apapun sehingga berjalan dengan Kondusif dan aman” ujur Pelda Alex Iwamony setelah kegiatan eksekusi berlangsung.
(Pen/red)
Tinggalkan Balasan