
Surabaya, paradigmaindonesia.com – Peringatan Hari Pahlawan di Kota Surabaya, Jawa Timur, berubah menjadi tragedi. Tiga orang tewas dan belasan lainnya luka-luka saat menonton drama kolosal Surabaya Membara Tanggal 9 November 2018 malam hari pada saat itu. Mereka jatuh dari viaduk atau jalan kereta api yang ada di atas jalan raya yang terletak di Jalan Pahlawan, Surabaya.
Presidium LBH FAAM TAUFIK MD, S.I.Kom. S.H. M.H dikntornya Office Branch : Jl. Demak 447-2, Morokrembangan, Krembangan surabaya,kamis 30/4 mempertanyakan keberlanjutan terkait dari kasus Surabaya membara yang menelan banyak korban Orang yang menjadi korban bahkan sampai ada yang cacat juga ada yang meninggal. “sehingga harusnya ada yang diproses secara hukum dan di tetapkan tersangka sedangkan acara surabaya membara itu tidak ada izin,” tuturnya.
“Saya menduga kasus ini diberhentikan, sedangkan kita tahu acara itu adalah acara ilegal tidak berizin dan mengakibatkan Karena, menurut KUHP kita pasal 359 dan 360 yang ancamannya lima tahun, seharusnya dari pihak panitia ada yang menjadi Tersangka dan di Tahan. Karena ini bukan delik aduan tetapi dilik biasa saya sangat keberatan dan mempertanyakan profesionalisme penanganan perkara ini.”tambahnya
Dikatakanya sampai detik ini tidak yang di tetapkan sebagai tersangka karena sudah 2 tahun lebih. “Saya sudah klarifikasi secara tersurat dua kali untuk meminta perkembangan proses penyelidikan atau penyidikan sampai sekarang tidak ada balasan sama sekali dari pihak polrestabes .” ungkapnya
Oleh karena itu rencana pihaknya minggu depan akan melakukan pelaporan kepada Kapolri dan juga kadiv Propam Mabes Polri dalam penanganan perkara ini.
Terakhir Menambahkan dirinya berharap Kepada Kapolri dan kapolda jatim untuk segera memproses perkara sampai selesai sesuai dengam hukum yang berlaku di republik ini
“Bangsa ini tidak mau di lihat di mata dunia bahwa hukum di indonesia bisa di beli. Dan Berharap kepada Kabag wassidik dit reskrimum polda jatim untuk mengawasi penyIdikan perkara ini. “ungkasnya (indr)
Tinggalkan Balasan