Samakan Persepsi Pelaksanaan Tugas, Kadiskum Koarmada III Mengikuti Latopsdukkum di Seskoal

by Maret 16, 2020

Sorong, paradigmaindonesia.com- Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pemahaman serta menyamakan persepsi, pola sikap dan tindakan yang berkaitan dalam pelaksanaan tugas, Kepala Dinas Hukum Komando Armada (Kadiskum Koarmada) III Kolonel Laut (KH) Ida Kade Sadnyana, S.H., M.H., beserta 60 Perwira Hukum TNI Angkatan Laut lainnya mengikuti Latihan Operasi Dukungan Hukum (Latopsdukkum) di Seskoal Cipulir, Jakarta Selatam, selama tiga hari.

Personel TNI Angkatan Laut yang bertugas secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan tugas Operasi Militer Perang (OMP) harus mengetahui ketentuan-ketentuan hukum humaniter internasional dan HAM agar pelaksanaan tugas tercapai dan tidak ada pelanggaran prinsip-prinsip kemanusiaan, tegas Kepala dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut (Kadiskumal) Laksamana Pertama TNI Kresno Buntoro, S.H.,L.L.M.,Ph.D., dalam sambutannya ketika membuka latihan tersebut beberapa hari yang lalu di Gedung Koendjaelani, Seskoal, Cipulir Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Menurut Kadiskumal bahwa Latopsdukkum ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Operasi Dukungan Hukum bagi prajurit TNI AL pada pelaksanaan OMP dalam rangka mendukung tugas TNI AL. Dalam menjawab tantangan lingkungan strategis di mana hukum menjadi salah satu aspek yang perlu selalu di-update karena ancaman ke depan salah satunya adalah masalah legislasi hukum. Oleh karena itu, aturan- aturan tersebut harus dipahami oleh prajurit TNI AL khususnya para perwira hukum TNI Angkatan.
Latopsdukkum ini juga sebagai cara untuk meyakinkan prajurit TNI Angkatan Laut dalam penggunaan senjata maupun tanpa senjata di medan operasi, membatasi atau mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum oleh Prajurit TNI Angkatan Laut di medan operasi, serta memberikan akuntabilitas publik dan legitimasi terhadap misi yang dilaksanakan dalam operasi militer.

Adapun sasaran latihan tersebut yaitu agar para peserta dapat menguasai dalam memberikan saran, pendapat hukum, bantuan hukum, penegakan hukum dalam pelaksanaan Operasi Gabungan.

“Mahir dan menguasai dalam menentukan status perlakuan terhadap tawanan perang, pembuatan lampiran hukum, Rule of Engagement (RoE), kartu saku dan penentuan target dalam pelaksanaan Operasi Gabungan, serta mahir dan menguasai dalam pembuatan perjanjian-perjanjian yang muncul pada saat pelaksanaan Opsgab TNI,” ujarnya. (wan/krmda3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.