
Samarinda(ParadigmaIndonesia.com)Kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 gabungan Kelurahan bersama Babinsa Koramil 02/Smd Ilir dan Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Pinang yang dilaksanakan di kelurahan Sidomulyo dalam rangka Sosialisasikan Pendisiplinan dan penegakkan hukum (Perwali Kota Samarinda No. 13 Tahun 2021), Kepada Masyarakat Yang tidak Taat Protokol Kesehatan, Bertempat di Jln. Marsda A Saleh Kehewanan Depan Kantor Lurah Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir, Minggu (9/5/21).

Kegiatan Operasi yustisi Covid 19 dihadiri Sekcam ibu Viona Citrayani S.STP, Seklur Kel Sidomulyo, Babinsa Kelurahan Sidomulyo Sertu Suharyono, Bhabinkamtibmas Aipda Teguh Setiawan dan seluruh anggota satgas Kelurahan Sidomulyo.
Himbauan serta Edukasi adaptasi kebiasaan baru melalui Penerapan Protokol Kesehatan diantaranya kewajiban menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah beraktifitas, menjaga jarak aman 1-2 meter (Phsycal Distancing), dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, Agar masyarakat mendukung Program Pemerintah, berdasarkan surat Edaran Walikota Samarinda.(Rizal/Vivid)
Tinggalkan Balasan